Artikel Hak dan Kewajiban Warga Negara


ARTIKEL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan

Oleh
Ilham Zuliadin
1603061



Dosen Pengampu
Rina Kurniawati, M. SI



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI GARUT
2017

1.            Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27-34

Pasal 27
(1)          Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
(2)          Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)          Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
   Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)          Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)          Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)          Setiap orang berhak mengemangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(2)          Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1)          Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminanm perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)          Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)          Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)          Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)          Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih Pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)          Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya.
(3)          Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28F
   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal 28G
(1)          Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serat berhak atas rasa aman dan perlindungan dai ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)          Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka poltik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)          Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidpu yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)          Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)          Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)          Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1)          Hak untuk hidpu, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)          Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)          Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)          Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)          Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1)          Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakan, berbangsa, dan bernegara.
(2)          Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memnuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
AGAMA
Pasal 29
(1)          Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)          Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1)          Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan negara.
(2)          Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung
(3)          Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara  sebagai alat negara bertugas mepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)          Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
(5)          Sususnan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)          Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan
(2)          Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)          Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
(4)           Negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.
(5)          Pemerintah memajukan ilmu pengertahuan dan teknologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kejuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1)          Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban duia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)          Negara menghoramtu dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
PEROKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)          Perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas kekeluargaan.
(2)          Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasaui oleh negara
(3)          Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(4)          Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dnegan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)          Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1)          Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)          Negara mengembangkan sistem jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)          Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2.            Persoalan yang Muncul Akibat Relasi Warga Negara dan Negara
A.           Warga  Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya, warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena kemungkinan seorang asing yang tinggal di Indonesia atau Negara lain yang bukan Negara asalnya.
B.            Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Contoh kasus antara warga Negara dengan Negara:
Kasus Syiah di Sampang Madura,Negara Mengabaikan Prinsip Hak Asasi Manusia
Kekerasan yang berulang di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menunjukkan negara gagal melindungi warganya sendiri. Akibat pemahaman tidak utuh, agama mudah dimanipulasi untuk berbagai kepentingan.Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr menilai, kekerasan berlatar agama yang terus berulang terjadi akibat agama tidak dipahami secara utuh dalam konteks sosial politik dan budaya zaman. Agama selalu dikaitkan dengan kebenaran absolut. Akibatnya, agama mudah dimanipulasi kepentingan politik jangka pendek. Di Sampang, konflik awalnya bisa disebabkan faktor pribadi dan masalah ekonomi serta politik lokal. Namun, akibat tafsir agama tunggal dan negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi gagal berperan, kondisi semakin buruk (Kompas.com Selasa, 28 Agustus 2012).
Apa yang terjadi di Sampang Madura terhadap kaum Syiah adalah bukti negara kembali mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini terlihat ketika ada yang menjadi korban yang meninggal jiwa, luka-luka serta rumah warga dibakar oleh sekelompok masyarakat. Pertikaian komunal di Sampang Madura adalah bentuk bagaimana sekelompok mayoritas melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan, hanya karena faktor satu kelompok masyarakat tidak berkeyakinan layaknya mereka.
Diperkuat dengan bukan kali pertama perisitiwa serupa terjadi, beberapa bulan yang lalu peristiwa pembakaran rumah terhadap kaum Syiah juga terjadi. Hal inilah menjadi sebuah tanda tanya besar bagi Pemerintah terkhusus kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat. Tetapi seiring dengan adanya korban jiwa dan korban luka menunjukkan bahwa ada terjadi pembiaran yang sistematis. Pembiaran yang sangat diluar prosedural, dimana peran kepolisian tidak optimal bukan karena tidak tahu, tetapi sepertinya karena faktor kesengajaan.
Jadi kalaupun banyak kabar yang beredar seputar kasus di Sampang Madura, hal yang harus disorot adalah kaitan telah terjadi Intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Karena kasus ini meninggalkan bekas yang dalam bagi korban yang kesemuanya adalah kaum Syiah, kecuali tadi banyak kelompok masyarakat didalamnya, mungkin alasan beberapa pihak yang mengatakan bahwa kasus Sampang disebabkan oleh persoalan asmara atau keluarga atau lainnya.
Masyarakat juga harus memahami dan melihat benar bahwa peristiwa ini telah membuat masyarakat Syiah Sampang Madura, mengungsi dan kehilangan tempat tinggal. Bahkan perhatian pemerintah yang datangpun sepertinya akibat terjebak dengan sudah terlalu besar peristiwa itu, andai masih peristiwanya seperti beberapa bulan yang lalu maka pemerintah tidak akan ambilpusing terutama pemerintah pusat yakni Presiden SBY.
Bahkan respons Presiden SBY yang menyatakan bahwa intelijen lemah melakukan deteksi, hanya untuk menyelamatkan citra dirinya di mata internasional, bukan pembelaan terhadap korban penyerangan, kata Hendardi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa. Menurut dia, cara seperti itu adalah lalim karena semata-mata demi dirinya sendiri yang tidak mau kehilangan muka. Respon reaktif bukan untuk memperbaiki kinerja menjamin kebebasan warga, tapi hanya untuk merawat paras dirinya.
Bahasa pura-pura SBY tersebut menunjukkan akibat peristiwa penyerangan sekaligus bentrokan tersebut telah menjerat namanya sebagai kepala negara yang tidak becus mengurus persoalan seperti Intoleransi di Indonesia. Presiden SBY sudah membaca bahwa reaksi lembaga dan elemen lain serta Internasionala akan mengarah kepadanya, maka dia membentuk sebuah kekawatiran yang tidak seperti biasanya ketika terjadi peristiwa yang serupa.
Untuk kemudian mengacu pada pengembalian hak-hak masyarakat sipil dalam hal ini kaum Syiah maka presiden ditantang untuk bertindak tegas. Tidak memberikan kekawatiran terhadap masyarakat, lakukan pengamanan terhadap masyarakat dan libatkan semua elemen yang berweweanag untuk mempercepat rekonsiliasi. Pemerintah harus menjamin peristiwa ini tidak berkepanjangan, tindak tegas pelaku dibelakangnya. Kalau itu harus melibatkan pemerintah daerah sekalipun, kenapa tidak mereka semua ditindak sesuai Hukum yang berlaku.
Ketegasan inilah sekarang yang ditunggu oleh masyarakat khususnya masyarakat korban yang sedang berada di pengungsian dan tempat-tempat perlindungan lainnya. Persoalan Syiah Sampang Madura sekarang bukan lagi hanya persoalan masyarakat Jawa Timur tetapi sudah menjadi persoalan berbangsa dan bernegara dan bahkan sudah masukke ranah Internasional. Bahkan lembaga bukan Pemerintah diantaranya beberapa elemen di Indonesia akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan HAM PBB, sehingga pada sidang Universal Periodic Review (UPR) September bulan depan, Indonesia pasti akan dicecar kembali. Bersiap-siaplah Pemerintah untuk memberikan jawaban dan keterangan atas setiap kasus intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
Intoleransi Bagi Pemerintah Hal Biasa
Kenapa kasus Intoleransi di Indonesia semakin tinggi dari tahun ke tahun?, jawabannya tidak lain karena negara mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan persoalan intoleransi bagi negara adalah persoalan biasa (wajar). Hal ini terlihat dari respon Presiden SBY yang sangat minim kaitan dengan persoalan intoleransi di Indonesia. SBY  hanya gemar melakukan politik kata-kata yang berujung pada pencitraan. Hal ini terlihat dari hasil penelitian Setara Institute tahun 2011.
Kita mungkin tidak lupa kaitan dengan kasus Ahmadiyah, kasus pembakaran Gereja, kasus Syah serta praktek intoleransi lainnya. Apakah semua kasus yang disebutkan diatas ada kejelasan dan penyelesaiannya?, cukup disayangkan negara tidak berani dalam mengungkap dan menindak para pelaku, negara cenderung membiarkan dan sepertinya tertekan dengan sekelompok masyarakat. Artinya dalam kasus intoleransi negara kalah dan tidak mampu memberikan perlindungan bagi warga negaranya, apalagi di tambah desakan luar negeri dalam Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, menunjukkan betapa lemahnya Negara.
Jikalau negara kalah dan tidak berani menindak para pelaku dibalik semua kasus tercedarinya kebebasan beragama dan berkeyakinan, kepada siapa lagi masyarakat mengadu?. Siapa yang ditakuti oleh negara sebenarnya, bukankah negara memiliki kewenangan yang kapanpun bisa dilakukan jikalau ada kasus pencederaan terhadap nilai-nilai toleransi, tetapi kenapa negara diam dan membiarkan?
Sudah saatnya negara bertindak benar, memberikan jawaban masyarakat yang belum terjawab hingga hari ini. Kepastian hukum yang tidak ada menunjukkan betapa lemahnya negara, kalah dengan sekelompok orang yang merupakan segelintir dari jumlah masyarakat. Presiden dan jajaranya juga asik dengan bahasa-bahasa lumrah dan sepertinya biasa saja melihat keadaan yang terjadi sementara ada warga negaranya hingga hari ini tidak mendapat jaminan menjalankan ibadah dan kepercayaannya.
Tokoh agama seperti Romo Benny Susetyo melihat negara sebenarnya sudah membuka ruang terjadinya konflik. Pemerintah lembek terhadap ormas-ormas tertentu, dalam kasus Gereja di Aceh, Riau, Bekasi. Pemerintah lebih mendengarkan suara ormas-ormas dibanding melihat kebenaran yang ada. Pemerintah tidak mampu menjadi wasit, tidak memiliki keberanian menegakkan hukum bagi warga negaranya.
Dengan dihujani cercaan dan pertanyaann dari negara-negera sahabat di Sidang Dewan HAM PBB, mudah-mudahan pemerintah Indonesia berubah dan tidak lagi terkesan membiarkan.
Memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya adalah tanggung jawab negara, jangan kemudian akibat pembiaran yang dilakukan negara,  terjadi konflik yang berujung pada jatuhnya nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, Biarlah hal itu hanya terjadi pada masa lalu, hari ini seharusnya kita sudah memasuki dunia baru tanpa diskriminasi, tanpa intoleransi serta hidup damai dan tenteram antar sesama
3.            Contoh Pelanggaran HAM dan Solusi Penyelesaiannya
1)             Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada tahun 1984 antara aparat dengan warga yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Akibat peristiwa ini, Tanjung Priok pada saat itu disebut sebagai “The Killing Field”. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Solusi Penyelesaian
Karena peristiwa Tanjung Priok merupakan pelanggaran HAM yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, dan menjatuhkan pidana kepada pihak yang bersalah. Serta mempertegas peraturan mengenai SARA dan unsur – unsur lain agar lebih dihormati.
2)             Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch / aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai presiden. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7 orang tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal oleh  polisi.
Solusi Penyelesaian
Karena Tragedi Trisakti terjadi karena penembakan oleh polisi, kasus ini penyelesaiannya melalui pengadilan militer. Dan mempertegas peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak – hak lain agar lebih dihormati.
3)             Peristiwa Penembakan Buruh PT. FREEPORT
Peristiwa penembakan buruh PT. FREEPORT terjadi karena mogok kerja yang dilakukan ribuan buruh / karyawan untuk menutup freeport karena manajemen tidak mau berunding. Penembakan terjadi ketika demonstrasi, para buruh / karyawan dihadang dan ditembaki oleh aparat yang membuat 1 orang tewas dan 6 orang luka – luka.
Solusi Penyelesaian
Yaitu pertanggung jawaban dari PT. FREEPORT terhadap para korban. Dan menegaskan peraturan mengenai tindakan kekerasan dalam penyelesaian suatu konflik sehingga tidak terjadi lagi.
4)             Peristiwa Pembunuhan TKW Marsinah
Peristiwa pembunuhan TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang bernama Marsinah yang menjadi korban pekerja yang tewas dibunuh setelah diculik, dianiaya, dan dibunuh.
Solusi Penyelesaian
Yaitu mengadili pelaku pembunuhan dengan hukum pidana yang sesuai peraturan yang berlaku. Memberikan hak – hak dan jaminan keselamatan kerja kepada para tenaga kerja. Dan mempertegas peraturan mengenai keamanan ketenaga kerjaan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kerja Bangku dan Peralatan Kerja Bangku

Hasil Produk Mesin Bubut

Kelebihan dan Kekurangan PERT