Pengalaman Balik Nama BPKB, STNK, Ganti Plat Nomor dan Perpanjang STNK


Oke, sudah melihat gambar diatas? Ya siapa yang gak tertarik dengan poster program dari pemerintah tersebut ada Bebas BBNKB Ke-2 (Biaya balik nama kendaraan bermotor) dan Bebas Denda PKB (Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau biasa disebut pemutihan) Awal keluar poster tersebut saya pun tertarik untuk balik nama kendaraan bermotor saya (motor mio 2008). Dan disini saya ingin berbagi pengalaman balik nama kendaraan bermototr dengan memanfaatkan program dari pemerintah tersebut. Langsung saja jadi pada satu hari sebelum ke Samsat Garut (Jawa Barat) saya sudah menyiapkan syarat-syarat untuk balik nama kendaraan bermotor yaitu:
1. BPKB Asli

2. STNK Asli

3. Fotocopy E-KTP
Akan ada pertanyaan bagaimana jika kita tidak punya e-ktp atau e-ktp saya belum jadi? Ya gunakan ktp sementara yang berbentuk surat keterangan (suket) dari disdukcapi setempat seperti ini contoh nya sebagai pengganti e-ktp


4. Kwitansi pembelian kendaraan bermotor dengan tanda tangan diatas materai
Bagaimana jika tidak ada kwitansi ketika pembelian motor dulu? Gapapa Beli aja di tempat fotocopy kwitansi selembar dan materai kemudian isi lembar kwitansi tersebut lalu tempelkan materai dan tandatangan diatas materai tersebut tandatangan pemilik sebelumnya (bisa asal juga tanda tangannya wkwk supaya memenuhi persyaratan aja)
Itu biaya pertama ke fotocpyan totalnya: Rp. 8.500 (catat ini untuk pengeluaran pertama ya wkwk)

Oke, setelah persyaratan kumplit jangan lupa siapkan uangnya  dan saat itu saya menyiapkan uang Rp. 500.000 karena perkiraan saya hanya akan balik nama pada STNK saja tapi karena itu bebas biaya jadi saya hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor saya yang rinciannya tertera di STNK Total yang harus saya bayar menurut dari STNK adalah Rp.259.300 (untuk tiap kendaraan berbeda dan yang saya punya adalah motor mio 2008) 
Selanjutnya esok harinya pukul 9.30 saya datang ke Samsat Garut dan ampun itu penuhnya yang ngantri mau perpanjang STNK, balik nama, Mutasi dll. gak keitung. Lalu saya ke bagian formulir cek fisik kendaraan dan oleh petugas dikasih 2 lembar formulir (untuk balik nama kendaraan) dan jika mau perpanjang STNK dan ganti plat nomor dikasih 1 lembar formulir, setekah formulir diisi lalu ngambil motor dan ikut antri untuk dicek fisik kendaraan kalau motor saya hanya digesek nomor rangka dan nomor mesinnya doang padahal di formulir tertera cek lampu,rem dll. (oke menurut saya gapapa gak dicek mungkin biar cepet) setelah motor saya beres dicek lalu dan hasil gesekan dari no rangka & mesin tersebut ditempelkan di formulir yang tadi sudah dikasih lalu ada petugas yang mengcross check ulang. Setelah itu saya ke bagian loket pengesahan atau legalisir formulir cek kendaraan dan saya diminta untuk membayar Rp. 20.000 (Pengeluaran Kedua) Setelah dicek fisik kendaraan beres lalu saya disuruh ke bagian kantor Samsat Garut. Di dala kantor saya ke bagian customer service dan ditanya keperluannya apa, lalu saya jawab mau balik nama kendaraan motor. setelah itu berkas-berkas saya dicek dan setelah dirasa lengkan saya dikasih dua nomor antrian (satu untuk ditempel diberkas dansatu lagi dibawa oleh saya) dan disinilah kesabaran kita diuji saya ngasih berkas ke bagian Pendaftaran BBN I dan nunggu dipanggil oleh petugas. Setelah nunggu hampir satu jam no antrian saya dipanggil lalu berkas-berkas saya dikembalikan dan dikasih dua formulir (satu untuk balik nama STNK dan satu untuk balik Nama BPKB) oleh petugas kurang lebih formulirnya seperti ini. .

Oke lanjut Untuk surat resi/pengambilan BPKB isi sesuai pemilik baru dari atau yang menjadi pengganti nama dari pemilik sebelumnya, kemudian di isian keterangan kendaraan isi sesuai di BPKB. Setelah diisi lalu dikasih ke petugas dan menunggu lagi sampai no antrian kita dipanggil (inget no antrian akan tetap) disini kesabaran kita diuji ya saya nunggu sampai jam 12 masih belum dipanggil dan ternyata jam 12.00-13.00 itu adalah waktu istirahat terpaksa saya masih harus mennunggu sampai istirahat beres dan beruntung disana fasilitasnya terbilang lengkap dari ATM, tempat main anak, sudut membaca,toilet, kantin,musholla. Setelah istirahat beres saya pukul 13.00 saya kembali ke kantor dan diluar dugaan petugasnya masih istirahat (hadeeeh) pukul 13.20 baru para petugas samsat kembali dan akhirnya pada pukul 14.10 nama saya dipanggil dan jeng jeng jeng disinilah kejutan terjadi, Petugas memberi rincian uang yang harus saya bayar rinciannya sebagai berikut:
Biaya ganti BPKB: Rp. 375.000 
Biaya PKB: Rp. 77.600
SWDKLLJ: 21.700
Penerbitan/Pengesahan STNK: Rp.100.000
Penerbitan TNKB/NRKB Pilihan: Rp.60.00
Total yang harus dibayar: Rp.634.300 (Pengeluaran Ketiga)
Lalu saya kaget karena uang saya kurang dan saya bertanya kenapa BPKB harus diganti apakah bisa BPKB nya tidak diganti. Lalu jawaban petugas berkata jika ingin mengganti nama dari STNK harus ganti nama juga di BPKB ( dan disini saya baru tau jika ingin balik nama harus di STNK dan di BPKB) dan saya juga baru sadar ternyata bebas biaya BBNKB hanya di STNK tidak termasuk di BPKB yang menurut beberapa referensi yang saya baca BBNKB STNK adalah 2/3 dari pokok pajak yang kita bayar. Oke terpaksa saya harus pergi ke ATM terlebih dahulu untuk mengambil uang karena sudah terpaksa menunggu dan di entry ke sistem oleh petugas. Setelah mengambil uang dan ternyata saya hanya membayar sejumlah Rp. 375.000 di petugas (tanpa diberi kwitansi atau keterangan apapun) lalu diminta untuk membayar pajak pokok kendaraan di loket pembayaran yang jumlahnya sama dengan rincian yang ada pada STNK yaitu Rp. 259.300. Setelah beres melakukan pembayaran saya harus menunggu lagi untuk menerima STNK yang sudah jadi dan diganti namanya. Akhirnyaa puluk 14.30 no antrian saya dipanggil dan saya diberi STNK yang sudah jadi dengan ganti nama oleh nama saya sendiri dan diberi tahu untuk pengambilan BPKB di polres dengan waktu 1 bulan setelah pengurusan (pada bulan berikutnya jadi/baru bisa diambil) dan untuk pengambilan plat nomor di kantor bagian belakang. Langsung saya bergegas ke bagian belakang samsat dan di bagian pengambilan plat nomor ternyata saya diminta STNK yang sudah jadi tersebut dan adiministrasi sebesar Rp. 10.000 (pengeluaran Keempat) hampir 10 menit saya menunggu nama saya dipanggil lalu diberi STNK yang tadi diberikan beserta plat nomor yang sudah jadi taraaaa, untuk ternyata untuk mengurus Balik Nama BPKB,STNK ganti plat nomor dan Perpanjang STNK membutuhkan hampir 6 jam.
Saran dari saya kalau mau memanfaatkan program pemerintah ini kalau mau datang pagi, datang pagi aja sekalian kalau bisa sebelum jam buka Samsat (hehe) kalau mau siang ya di jam akhir pendaftaran biar tidak lama menunggu oh iya untuk jam pendaftaran di samsat garut itu adalah pikul 08.00-14.00 dan itu untuk tiap Samsat berbeda-beda ya biasanya suka ada pengumuman di tiap samsat
Jadi untuk siapa program pemerintah ini? Saya rekomendasikan bagi anda yang punya kendaraan lama contohnya CB tahun 80/RX king tahun 90 yang pajaknya sudah lama mati, kenapa kendaraan-kendaraan lama? karena pajak pokok dari kendaraan tersebut masih terbilang murah hanya sekitar Rp.20.000 - Rp.50.000 jadi kalau dihitung-hitung karena dendanya dihapus atau bebas anda hanya cukup mebayar pokoknya saja dikali berapa tahun anda menunggak pajak motor tersebut dan tinggal ditambah biaya penggantian BPKB dan biaya yang sudah saya sebutkan diatas tadi.
Dan saya tidak merekomendasikan bagi anda yang sudah membayar pajak pada bulan-bulan sebelumnya jika tidak darurat ingin mengganti nama kendaraan saya sarankan jangan menggunakan program ini karena masa pajak kendaraan anda akan diganti satu tahun selanjutnya (contoh: pajak kendaraan saya habis 25 November 2018, lalu saya balik nama motor pada tanggal 5 Juli 2018 dan masa berlaku pajak saya tidak 25 November 2019 melainkan menjadi 5 Juli 2019 atau pada saaat anda melakukan balik nama kendaraan tersebut)
TOTAL PENGELUARAN UNTUK PROGRAM BEBAS BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Fotocopy STNK,BPKB,KTP, membeli kwitansi dan materai: Rp. 8.500
Legalisir formulir fisik kendaraan: Rp. 20.000
Total biaya Penganntian Plat,BPKB,STNK dll.: Rp.634.300
Biaya pengambilan Plat Nomot: Rp. 10.000
TOTAL: 672.800
(dan disini saya baru sadar ternyata tidak nyata gratis dan lumayan mahal wkwk ternyata pemerintah juga tidak mau rugi wkwkwk)
Oke sekian pengalaman dari saya memanfaatkan Program pemerintah yaitu Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor jiak ada yang masih bingung silahkan tuliskan pertanyaannya di komentar dan jika dirasa artikel ini bermanfaat silahkan share ke teman/saudara  mohon maaf bila ada kesalahan sekian & Terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kerja Bangku dan Peralatan Kerja Bangku

Hasil Produk Mesin Bubut