Landasan Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan
Berikut dasar hukum
yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk serikat
pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau
pihak-pihak lain:
a.
UUD 1945 Pasal 28 tentang
kebebasan berorganisasi
b.
Konvensi ILO No. 87 tentang
kebebasan berserikat
c.
UU No. 21 tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja
d.
Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
e.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sehingga syarat dan
langkah pembentukan serikat karyawan adalah sebagai berikut:
1)
Mengumpulkan minimal 10 orang
untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh,
2)
Mendaftarkan serikat
pekerja/serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili perusahaan,
3)
Menginformasikan kehadiran serikat
pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan dengan memberikan salinan AD/ART
dan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dari Dinas Tenaga
Kerja
Pada saat
pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat
Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
a)
Setiap serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b)
Anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
·
Nama dan lambang;
·
Dasar negara, asas, dan tujuan;
·
Tanggal pendirian;
·
Tempat kedudukan;
·
Keanggotaan dan kepengurusan;
·
Sumber dan pertanggungjawaban
keuangan; dan
·
Ketentuan perubahan anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga.
4)
Mengkomunikasikan kehadiran
serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan lain dan mengajak serta menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk,
5)
Membuat buku anggota serikat
pekerja/serikat buruh untuk kemudian dibuatkan kartu anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
Komentar
Posting Komentar