Pengertian Pemberhentian
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan
kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian,
berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan. Pemberhentian
merupakan fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah
pemberhentian sinonim dengan separation,
pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi
perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari
manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan
risiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus
sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau
dengan keputusan Pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603
ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”. Perusahaan
yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang
dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi
berhenti.
Karyawan yang dilepas akan kehilangan
pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis,
dan kejiwaannya. Manajer dalam melaksanakan pemberhentian harus memperhatikan
memperhitungkan untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan
diterima adalah dengan cara baik-baik, Sudah Selayaknya perusahaan melepas
mereka dengan cara yang baik pula.
Pemberhentian harus didasarkan atas
undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai
pengabdian yang diberikan kepada perusahaan, misalnya memberikan uang pensiun
dan pesangon. Apakah pengertian atau definisi yang mencakup semua pemberhentian
(separation) itu? Untuk merumuskan
definisi yang mencangkup semua hakikat pemberhentian sangat sulit sekali karena
pemberhentian mempunyai makna yang sangat luas dan kompleks, tetapi penulis
mendeskripsikan mendefinisikannya sebagai berikut.
Apa
saja sebab-sebab terjadinya pemberhentian karyawan itu?
Pada dasarnya tidak ada yang abadi didunia ini, jika ada pengadaan akan ada
pula pemberhentian. Pemberhentian terjadi karena undang-undang, perusahaan, dan
karyawan bersangkutan.
Pemberhentian
terjadi karena undang-undang, artinya seorang karyawan
terpaksa diberhentikan dari organisasi perusahaan karena terlibat organisasi
terlarang atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Misalnya
karyawan itu terlibat G30S PKI atau melanggar hukum. Pemberhentian seperti itu
bukan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan tetapi karyawan
diberhentikan berdasarkan Ketetapan undang-undang yang berlaku.
Pemberhentian
berdasarkan keinginan perusahaan karena karyawan itu
menurut perusahaan tidak akan memberikan keuntungan lagi. Misalnya, karyawan
kurang cakap, usia lanjut, dan melakukan tindakan yang merugikan.
Pemberhentian
atas keinginan karyawan terjadi karena karyawan
tersebut kurang mendapatkan kepuasan kerja di perusahaan bersangkutan. Misalnya,
balasnya rendah perlakuan kurang baik dan suasana lingkungan yang kurang baik.
Komentar
Posting Komentar