Pengertian Serikat Karyawan
Serikat karyawan (labour union atau trade union) adalah organisasi para pekerja yang dibentuk untuk
mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui
kegiatan kolektif, kepentingankepentingan sosial, ekonomi, dan politik para
anggotanya. Kepentingan dominan yang diperjuangkan serikat karyawan tersebut
adalah kepentingan ekonomi. Dalam bidang ini, berbagai keinginan dan permintaan
akan kenaikan gaji atau upah, pengurangan jam kerja dan perbaikan
kondisi-kondisi kerja adalah beberapa contoh kepentingan yang terpenting bagi
serikat karyawan.
Kehadiran serikat
kerja mengubah secara signifikan beberapa aktivitas sumber daya manusia. Proses
perekrutan, prosedur seleksi, tingkat upah, kenaikan gaji, paket tunjangan,
system keluhan, dan prosedur disiplin dapat berubah secara drastis disebabkan
oleh ketentuan perjanjian perundingan kerja bersama (collective bargaining agreement). Tanpa kehadiran serikat pekerja,
perusahaan leluasa mengambil keputusan unilateral menyangkut gaji, jam kerja,
dan kondisi kerja. Keputusan ini dilakukan oleh perusahaan tanpa masukan atau
persetujuan dari kalangan karyawan. Karyawan-karyawan yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja harus menerima persyaratan manajemen, menegosiasikannya
dengan serikat pekerja dalam hal pengambilan keputusan bilateral (bilateral decision making) mengenai
tingkat gaji, jam kerja, kondisi kerja, dan masalah keamanan kerja lainnya.
Alih-alih menghadapi setiap karyawan secara satu per satu, perusahaan harus
berunding dengan seriakat pekerja yang mewakili kalangan pekerja.
Serikat pekerja
biasanya mencoba memperluas pengaruhnya ke dalam wilayah lain manajemen seperti
penjadwalan kerja, penyusunan standar kerja, desain ulang pekerjaan, dan
pengenalan peralatan dan metode baru. Perusahaan umumnya juga menolak
pelanggaran batas ke dalam wilayah pengambilan
keputusan ini dengan mengklaim bahwa persoalan tersebut merupakan hak
prerogatif manajemen
Komentar
Posting Komentar