Tujuan Serikat Pekerja/Buruh
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Pekerja /Buruh,
federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan untuk memberikan
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan
yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Berdasarkan
ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat
pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
Sesuai dengan Pasal
102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam
melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi
menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sedangkan menurut UU
No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi
serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian
perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait
dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat
Komentar
Posting Komentar