MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA “HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA”
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
“HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN DAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA”
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan
Kelulusan
Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya
Manusia
Dosen Pengampu:
Dr.
Andri Ikhwana ST.MT
|
Oleh:
Mohamad
Dikry
Moch
Tegar R
Faisal
Abdul R Kurnia Yusup Ilham Zuliadin
|
1503024
1503042
1603055
1603059
1603061
|

PROGRAM STUDI TEKNIK
INDUSTRI
SEKOLAH TINGGI
TEKNOLOGI GARUT
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Manajemen
Sumber Daya Manusia ini dengan tepat waktu. Topik yang kami bahas mengenai
metode Hubungan Serikat Karyawan dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kami menyadari bahwa
tugas yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun
guna kesempurnaan tugas kami selanjutnya. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan tugas ini dari
awal sampai akhir. Serta kami berharap agar tugas ini dapat bermanfaat bagi
semua kalangan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Sumber daya
terpenting yang dimilik oleh perusahaan adalah Sumber Daya Manusia, salah satu
implikasinya bahwa investasi yang terpenting yang dilakukan perusahaan adalah
di bidang sumber daya manusia. Dengan investasi yang besar ini, perusahaan mengharapkan
output yang juga besar. Oleh karena itu, perusahaan berusaha untuk mencapainya
dengan maksimal.
Hubungan Karyawan
adalah hubungan dari Pemberi Kerja dengan Karyawan di dalam sebuah Perusahaan
atau Organisasi untuk saling berkontribusi dan bersinergi untuk mencapai tujuan
atau visi misi yang telah di rencanakan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya
adalah mentaati peraturan yang di tetapkan oleh perusahaan, bekerja sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur perusahaan selain itu Karyawan juga berhak
mendapatkan hak untuk Gaji atau jaminan Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan di
lingkungan kerja dari Perusahaan, serta Ergonomi dan Hal yang berkaitan dengan
lingkungan kerja, sehingga jika tercipta Hubungan yang baik atau harmonis
antara sesama karyawan, karyawan dengan atasan atau dengan pemberi kerja akan
memberi dampak yang positif untuk meningkatkan produktifitas sebuah perusahaan
dan saling memberi kesejahteraan bagi Karyawan dan Perusahaan itu sendiri.
Serikat karyawan
atau union terbentuk karena para karyawan tidak puas terhadap berbagai kondisi
perusahaan. Kerangka hubungan serikat karyawan dan manajemen terdiri dari 3
aktor (pemeran) utama : para pekerja dan wakilwakil mereka (pengurus serikat),
para manajer (manajemen) dan wakil-wakil pemerintah dalam bidang legislatif,
yudikatif dan eksekutif. Masing-masing pihak ini saling ketergantungan, namun
mereka tidak seimbang. Pemerintah adalah kekuatan dominan karena menentukan
peranan manajemen dan serikat karyawan melalui hukum-hukum dalam bidang kepegawaian
atau perburuhan.
Pemberhentian adalah
pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap
perusahaan. Pemberhentian merupakan fungsi operatif terakhir manajemen sumber
daya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan
dari suatu organisasi perusahaan.
Adanya perselisihan
baik perselisihan hak maupun perselisihan kepentingan dapat menyebabkan
terganggunya hubungan industrial yang aman dan dinamis, yang dapat menyebabkan
melemahnya produktivitas kerja. Dari berbagai perselisihan, bagaimanakah
tanggung jawab dan peran serikat pekerja atau serikat buruh sebagai wakil
tenaga kerja atau buruh di suatu perusahaan.
Maka dari itu akan
di bahas dalam makalah ini mengenai serikat karyawan, pemutusan hubungan kerja,
masalah yang terjadi dalam pemutusan hubungan kerja dan peran serikat karyawan
dalam penyelesaian pemasalahan pemutusan hubungan kerja.
1.2
Rumusan masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, ada beberapa pokok permasalahan yang akan kami bahas, antara lain sebagai
berikut :
a.
Apa yang dimaksud dengan serikat karyawan?
b.
Bagaimana landasan pertimbangan
pembentukan serikat karyawan?
c.
Apa yang dimaksud Pemutusan
Hubungan Kerja?
d.
Apa yang menjadi alasan-alasan
Pemutusan Hubungan Kerja?
e.
Bagaimana proses Pemutusan
Hubungan Kerja?
f.
Apa yang menjadi masalah dalam Pemutusan
Hubungan Kerja?
g.
Bagaimana peran serikat pekerja
dalam penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja?
1.3
Tujuan
Tujuan dari
penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Untuk mengetahui tentang serikat
karyawan;
b.
Untuk mengetahui tentang landasan
pertimbangan pembentukan karyawan;
c.
Untuk mengetahui tentang Pemutusan
Hubungan Kerja;
d.
Untuk mengetahi alasan-alasan
terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja;
e.
Untuk Mengetahui proses Pemutusan
Hubungan Kerja;
f.
Untuk mengetahui masalah yang
terjadi dalam Pemutusan Hubungan Kerja;
g.
Untuk mengetahui peran serikat
pekerja dalam penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Serikat Karyawan
Serikat karyawan (labour union atau trade union) adalah organisasi para pekerja yang dibentuk untuk
mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui
kegiatan kolektif, kepentingankepentingan sosial, ekonomi, dan politik para
anggotanya. Kepentingan dominan yang diperjuangkan serikat karyawan tersebut
adalah kepentingan ekonomi. Dalam bidang ini, berbagai keinginan dan permintaan
akan kenaikan gaji atau upah, pengurangan jam kerja dan perbaikan
kondisi-kondisi kerja adalah beberapa contoh kepentingan yang terpenting bagi
serikat karyawan.
Kehadiran serikat
kerja mengubah secara signifikan beberapa aktivitas sumber daya manusia. Proses
perekrutan, prosedur seleksi, tingkat upah, kenaikan gaji, paket tunjangan,
system keluhan, dan prosedur disiplin dapat berubah secara drastis disebabkan
oleh ketentuan perjanjian perundingan kerja bersama (collective bargaining agreement). Tanpa kehadiran serikat pekerja,
perusahaan leluasa mengambil keputusan unilateral menyangkut gaji, jam kerja,
dan kondisi kerja. Keputusan ini dilakukan oleh perusahaan tanpa masukan atau
persetujuan dari kalangan karyawan. Karyawan-karyawan yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja harus menerima persyaratan manajemen, menegosiasikannya
dengan serikat pekerja dalam hal pengambilan keputusan bilateral (bilateral decision making) mengenai
tingkat gaji, jam kerja, kondisi kerja, dan masalah keamanan kerja lainnya.
Alih-alih menghadapi setiap karyawan secara satu per satu, perusahaan harus
berunding dengan seriakat pekerja yang mewakili kalangan pekerja.
Serikat pekerja
biasanya mencoba memperluas pengaruhnya ke dalam wilayah lain manajemen seperti
penjadwalan kerja, penyusunan standar kerja, desain ulang pekerjaan, dan
pengenalan peralatan dan metode baru. Perusahaan umumnya juga menolak
pelanggaran batas ke dalam wilayah
pengambilan
keputusan ini dengan mengklaim bahwa persoalan tersebut merupakan hak
prerogatif manajemen
2.2
Landasan Pertimbangan Pembentukan
Serikat Karyawan
Berikut dasar hukum
yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk serikat
pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau
pihak-pihak lain:
a.
UUD 1945 Pasal 28 tentang
kebebasan berorganisasi
b.
Konvensi ILO No. 87 tentang
kebebasan berserikat
c.
UU No. 21 tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja
d.
Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
e.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sehingga syarat dan
langkah pembentukan serikat karyawan adalah sebagai berikut:
1)
Mengumpulkan minimal 10 orang
untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh,
2)
Mendaftarkan serikat
pekerja/serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili perusahaan,
3)
Menginformasikan kehadiran serikat
pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan dengan memberikan salinan AD/ART
dan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dari Dinas Tenaga
Kerja
Pada saat
pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat
Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
a)
Setiap serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b)
Anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
·
Nama dan lambang;
·
Dasar negara, asas, dan tujuan;
·
Tanggal pendirian;
·
Tempat kedudukan;
·
Keanggotaan dan kepengurusan;
·
Sumber dan pertanggungjawaban
keuangan; dan
·
Ketentuan perubahan anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga.
4)
Mengkomunikasikan kehadiran
serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan lain dan mengajak serta menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk,
5)
Membuat buku anggota serikat
pekerja/serikat buruh untuk kemudian dibuatkan kartu anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
2.3
Tujuan Serikat Pekerja/Buruh
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Pekerja /Buruh,
federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan untuk memberikan
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan
yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Berdasarkan
ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja
merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
Sesuai dengan Pasal
102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam
melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi
menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sedangkan menurut UU
No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi
serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian
perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait
dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat
2.4
Tipe-Tipe Serikat Karyawan
Ada 3 tipe serikat
karyawan, berikut adalah pemaparan dari tipe-tipe serikat karyawan
a.
Craft Unions
Craft Unions Yaitu serikat karyawan yang
anggotanya terdiri dari para karyawan atau pekerja yang mempunyai ketrampilan
yang sama, seperti misal tukang-tukang kayu, tukang batu, dsb.
b.
Industrial Unions
Industrial
Unions Yaitu serikat karyawan yang dibentuk berdasar
lokasi pekerjaan yang sama. Serikat ini terdiri dari para pekerja yang tidak
berketrampilan (unskilled) maupun
yang berketrampilan (skilled) yang
ada dalam suatu perusahaan atau industri tertentu tanpa memperhatikan sifat
pekerjaan mereka.
c.
Mixed Unions
Mixed Unions Yaitu serikat karyawan yang mencakup para pekerja terampil, tidak
terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari
industri mana. Bentuk serikat karyawan ini mengkombinasikan antara craft unions dan industrial unions.
2.5
Pengertian Pemberhentian
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan
kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian,
berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan. Pemberhentian
merupakan fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah
pemberhentian sinonim dengan separation,
pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi
perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari
manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan
risiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus
sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau
dengan keputusan Pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603
ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”. Perusahaan
yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang
dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi
berhenti.
Karyawan yang dilepas akan kehilangan
pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis,
dan kejiwaannya. Manajer dalam melaksanakan pemberhentian harus memperhatikan
memperhitungkan untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan
diterima adalah dengan cara baik-baik, Sudah Selayaknya perusahaan melepas
mereka dengan cara yang baik pula.
Pemberhentian harus didasarkan atas
undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai
pengabdian yang diberikan kepada perusahaan, misalnya memberikan uang pensiun
dan pesangon. Apakah pengertian atau definisi yang mencakup semua pemberhentian
(separation) itu? Untuk merumuskan
definisi yang mencangkup semua hakikat pemberhentian sangat sulit sekali karena
pemberhentian mempunyai makna yang sangat luas dan kompleks, tetapi penulis
mendeskripsikan mendefinisikannya sebagai berikut.
Apa
saja sebab-sebab terjadinya pemberhentian karyawan itu?
Pada dasarnya tidak ada yang abadi didunia ini, jika ada pengadaan akan ada
pula pemberhentian. Pemberhentian terjadi karena undang-undang, perusahaan, dan
karyawan bersangkutan.
Pemberhentian
terjadi karena undang-undang, artinya seorang karyawan
terpaksa diberhentikan dari organisasi perusahaan karena terlibat organisasi
terlarang atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Misalnya
karyawan itu terlibat G30S PKI atau melanggar hukum. Pemberhentian seperti itu
bukan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan tetapi karyawan
diberhentikan berdasarkan Ketetapan undang-undang yang berlaku.
Pemberhentian
berdasarkan keinginan perusahaan karena karyawan itu
menurut perusahaan tidak akan memberikan keuntungan lagi. Misalnya, karyawan
kurang cakap, usia lanjut, dan melakukan tindakan yang merugikan.
Pemberhentian
atas keinginan karyawan terjadi karena karyawan
tersebut kurang mendapatkan kepuasan kerja di perusahaan bersangkutan. Misalnya,
balasnya rendah perlakuan kurang baik dan suasana lingkungan yang kurang baik.
2.6
Alasan-Alasan Pemberhentian
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan
berdasarkan alasan-alasan berikut
a.
Undang-undang
b.
Keinginan perusahaan
c.
Keigninan karyawan
d.
Pensiun
e.
Kontrak kerja berkahir
f.
Kesehatan karyawan
g.
Meninggal dunia
h.
Perusahaan dilikuidasi
Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 seizin P4D P4P dan memperhatikan status
karyawan bersangkutan.
1)
Undang undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang
karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan
anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2)
Keinginan perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan
diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat.
Pemberhentian semacam ini telah diatur oleh undang-undang No 12 Tahun 1964,
seizin P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian karyawan bersangkutan.
Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut.
a)
Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
b)
Perilaku dan disiplin nya kurang baik
c)
Melanggar peraturan peraturan dan tata tertib perusahaan
d)
Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan
lain
e)
Melakukan tindakan moral dalam perusahaan
Konsekuensi konsekuensi pemberhentian
berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut.
a)
Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa
memberikan uang pesangon
b)
Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberikan
uang pesangon
c)
Karyawan dengan status tetap,
jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah:
1)
Kurung buka masa kerja sampai 1 tahun = 1 bulan upah bruto
2)
Masa kerja 1 sampai 2 tahun = 2 bulan upah bruto
3)
Masa kerja 2 sampai dengan 3 tahun sama dengan 3 bulan upah
bruto
4)
Masa kerja 3 tahun dan seterusnya = 4 bulan upah bruto
Sedang
besarnya uang jasa adalah sebagai berikut
1)
Masa kerja 5 s.d 10 tahun = 1 bulan upah bruto
2)
Masa kerja 10 s.d 15 tahun = 2 bulan upah bruto
3)
Masa kerja 15 s.d 20 tahun = 3 bulan upah bruto
4)
Masa kerja 20 s.d 25 tahun = 4 bulan upah bruto
5)
Masa kerja 25 tahun keatas = 5 bulan upah bruto.
Besarnya uang pesangon bagi beberapa perusahaan telah
ditetapkan dalam peraturan peraturan perusahaan tetapi besarnya tidak boleh
kurang dari yang ditetapkan undang-undang. Pemberhentian karyawan berdasarkan
atas keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan-tingkatan sebagai berikut.
a)
Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan
b)
Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan
perusahaan
c)
Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan
d)
Perundingan P4P dalam dengan pimpinan perusahaan
e)
Keputusan pengadilan negeri
Jelasnya pemecatan karyawan tidak dapat
dilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan. Setiap pemecatan harus
didasarkan atas undang-undang perburuhan yang berlaku karena karyawan mendapat
perlindungan hukum.
3)
Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan
memajukan dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut.
Permohonan hendaknya disertai alasan alasan dan saat akan
berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar
perusahaan dapat mencari penggantinya supaya kegiatan perusahaan jangan sampai
mandek. Alasan alasan pengunduran antara lain:
a.
Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
b.
Kesehatan yang kurang baik
c.
Untuk melanjutkan pendidikan atau
d.
Berwiraswasta
Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu
hanya dibuat-buat saja oleh karyawan sedangkan alasannya sesungguhnya adalah
balas jasa terlalu rendah, mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, suasana dan
lingkungan pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada,
perlakuan yang kurang adil, dan sebagainya.
Jika
banyak karyawan yang berhenti atas keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari
penyebab atau sebenarnya dan mengintrospeksi agar turnover karyawan dapat dicegah. Misalnya, menaikkan balas jasa,
berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan pekerjaan yang baik.
Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberikan
berdasarkan kebijaksanaan perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang
mengaturnya.
Pemberhentian atas keinginan karyawan
sendiri, tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena karyawan itu biaya
biaya penarikan, seleksi, dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan
membutuhkan biaya-biaya penarikan, seleksi, dan pengembangan.
4)
Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas
keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri.
Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerja nya
rendah sebagai akibat lanjut usia, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan
pekerjaan dan sebagainya. Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah
mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya, usia 55 tahun dan
minimum masa kerjanya 15 tahun.
Keinginan karyawan adalah pensiun atas
permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa
kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang
pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri, dan
bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
Pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri
dibayar secara periodic, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa
uang pesangon pada saat ia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah
pengakuan atas atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber
kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi
karyawan, sehingga turnover karyawan
relatif rendah.
5)
Kontrak kerja
berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau
diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan
berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur
terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
6)
kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan
untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan
keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang
sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542 dan
P4/M/57/6542.
7)
Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan
kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun
bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan
tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang.
Misalnya, lebih besar dari golongan nya dinaikkan sehingga uang pensiunnya
lebih besar.
8)
Perusahaan
dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau
ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai
dengan ketentuan pemerintah.
2.7
Proses Pemberhentian
Pemberhentian karyawan hendaknya
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan
masalah. Seyogianya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya,
sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap
terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan.
Hal di atas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak. Akan tetapi,
tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena
konflik yang tidak dapat diatasi lagi. Pemecatan karyawan harus didasarkan
kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat
perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan harus
menurut prosedur sebagai berikut.
a.
Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
b.
Musyawarah pimpinan serikat
buruh dengan pimpinan perusahaan
c.
Musyawarah pimpinan serikat buruh pimpinan perusahaan dan P4D
d.
Musyawarah pimpinan serikat buruh pimpinan perusahaan dan P4P
e.
Pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan negeri
Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya
jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika
tidak terselesaikan penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.
2.8
Perselisihan Pemutusan Hubungan
Kerja
Pasal 1 angka 16 UU
No. 13 Tahun 2003 menyebutkan, bahwa hubungan industrial yaitu suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Landasan Hubungan
Industrial terdiri sebagai berikut:
a.
Landasan ideal ialah Pancasila;
b.
Landasan konstitusional ialah UUD
1945;
c.
Landasan operasional ialah garis-garis
besar haluan neagara (GBHN) dan kebijakan-kebijakan Pemerintah.
Tujuan hubungan
industrial ialah mengemban cita-cita Proklamasi di dalam pembangunan nasional
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social melalui ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja
serta ketengan usaha dalam meningkatkan produksi dan meningkatkan kesejahteraan
pekerja. Hubungan industrial di Indonesia memiliki perbedaan dengan hubungan
industrial di Negara lain, berikut merupakan ciri-ciri hubungan industrial di
Indonesia:
a.
Mengakui dan meyakini bahwa
pekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pengabdian
manusia kepada Tuhannya, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara;
b.
Menganggap pekerja bukan hanya
sekedar faktor produksi belaka melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala
harkat dan martabatnya;
c.
Melihat antara pekerja dan
pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan kepentingan
yang sama untuk kemajuan perusahaan;
d.
Setiap perbedaan pendapat antara
pekerja dan pengusaha harus diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai
mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan;
e.
Adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban untuk kedua belah pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan.
Sarana pendukung
hubungan industrial sebagai berikut:
a.
LKS Bipartit, ialah forum
komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan
serikat pekerja yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan atau unsur pekerja;
b.
LKS Tripartit, ialah forum
komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja dan
pemerintah;
c.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
d.
Lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
e.
Pendidikan hubungan industrial,
sebagai upaya penyebarluasan pedoman hubungan industrial agar dapat dipahami
serta dilaksanakan oleh semua pihak;
f.
Penyempurnaan ketentuan
ketenagakerjaan.
Perselisihan
hubungan industrial ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja
/serikat buruh hanya dalam 1 (satu) perusahaan (Pasal 1 angka 1 UU NO. 2 tahun
2004 tentang PPHI). Jenis-jenis perselisihan hubungan terbagi menjadi empat,
antara lain:
a.
Perselisihan hak ialah
perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan
pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
b.
Perselisihan kepentingan, ialah
perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syaat kerja yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama;
c.
Perselisihan pemutusan hubungan
kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;
d.
Perselisihan antar serikat pekerja
atau serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh
dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan karena
tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan
kewajiban keserikat pekerjaan.
Secara teoritis ada
3 kemungkinan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, antara lain:
a.
Melalui perundingan;
b.
Menyerahkan kepada juru atau dewan
pemisah;
c.
Menyerahkan kepada pegawai ketenagakerjaan
untuk diperantai.
Salah satu jenis
perselisihan hubungan industrian adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Pemutusan hubungan kerja ialah pengakhiran hubungan kerja karena suatu suatu
hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja
dan pengusaha. PHK demi hukum dalam praktek dan secara yuridis disebabkan oleh
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja telah mencapai usia
pensiun yang ditetapkan dalam PP atau PKB dan pekerja meninggal dunia.
Didalam PHK, ada
beberapa hak yang diterima oleh pekerja diantaranya:
a.
Uang pesangon, ialah pembayaran
berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya PHK;
b.
Uang penghargaan masa kerja, ialah
uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan
masa kerja;
c.
Ganti kerugian, ialah pembayaran
berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai pengantian istirahat tahunan,
istirahat panjang, biaya perjalanan ke tempat dimana pekerja diterima bekerja,
fasilitas pengobatan dan fasilitas rumah.
Apabila hak-hak
tersebut di atas tidak diberikan oleh pengusaha atau tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka akan terjadi perselisihan pemutusan hubungan
kerja antara pekerja dengan pengusaha. hal ini karena pemutusan hubungan kerja
bagi pihak pekerja atau buruh akan memberi pengaruh psikologis, ekonomis,
financial sebab:
a.
Dengan adanya pemutusan hubungan
kerja, pekerja telah kehilangan mata pencaharian;
b.
Untuk mencari pekerjaan yang baru
sebagai penggantinya harus mengeluarkan biaya;
c.
Kehilangan biaya hidup untuk diri
dan keluarganya sebelum mendapatkan pekerjaan yang baru sebagai penggantinya.
2.9
Peran Serikat Pekerja Dalam
Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Penjelasan Umum UU
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menjelaskan bahwa Pekerja atau buruh
sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat,
berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat
pekerja atau serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat pekerja atau serikat
buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28
UndangUndang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tsb, kepada setiap pekerja buruh
harus diberikan kesempatan yang seluasluasnya mendirikan dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai
sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan
meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya. Dalam menggunakan hak
tsb, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang
lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penggunaan hak
tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan. Selanjutnya dalam Pasal 25 dijelaskan bahwa Hak
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh yang telah mempunyai nomor bukti, yaitu:
a.
Membuat perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha;
b.
Mewakili pekerja/buruh dalam
menyelesaikan perselisihan industrial;
c.
mewakili pekerja/buruh dalam
lembaga ketenagakerjaan;
d.
Membentuk lembaga atau melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh,
seperti mendirikan koperasi, yayasan atau betuk usaha lain.
e.
Melakukan kegiatan lainnya di
bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang
berlaku.
Serikat pekerja atau
serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat
berafiliasi dan bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional
dan organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 26). Selanjutnya dalam Pasal
27 menjelaskan bahwa kewajiban serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh yang telah mempunyai nomor
bukti, yaitu:
a.
Melindungi dan membela anggota
dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b.
Memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.
Mempertanggungjawabkan kegiatan
organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga;
d.
Membayar iuran anggota yang
besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau dalam anggaran rumah tangga.
Adanya perselisihan
baik perselisihan hak maupun perselisihan kepentingan dapat menyebabkan
terganggunya hubungan industrial yang aman dan dinamis, yang dapat menyebabkan
melemahnya produktivitas kerja. Dari berbagai perselisihan diatas, bagaimanakah
tanggung jawab dan peran serikat pekerja atau serikat buruh sebagai wakil
tenaga kerja atau buruh di suatu perusahaan. Untuk memahami bagaimana tanggung
jawab serikat pekerja atau serikat buruh terhadap pelanggaran perjanjian kerja
bersama baik yang dilakukan pengusaha maupun tenaga kerja/buruh, di bawah ini
akan diuraikan teori berkaitan dengan tanggung jawab.
W.J.S.
Poerwadarminta, mengartikan kata tanggung jawab sebagai: “Keadaan menanggung
segala sesuatu (kalau ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan,
diperkarakan, dan sebagainya). Lebih lanjut kata tanggung jawab ini dikaitkan
dengan sesuatu keharusan yang diikuti dengan sanksi, bila terdapat sesuatu yang
tidak beres dalam keadaan wajib menanggung segala sesuatu hal tersebut”. Apabila
teori diatas diterapkan terhadap para pihak (pekerja/buruh, pengusaha) yang
melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB), maka
merujuk pada undang-undang yang mengatur penyelesaian perselisihan perburuhan
teori yang relevan dipakai adalah prinsip tanggung jawab berdasarkan atas
adanya kesalahan (Liability Based on
Fault Principle). Berdasarkan teori tersebut, pengusaha yang melalaikan
kewajibannya dan telah dibuktikan menyebabkan tidak diterimanya hak-hak
daripada tenaga kerja atau buruh, dapat meminta pertanggungjawaban terhadap
pengusaha tersebut untuk melaksanakan perjanjian kerja bersama yang telah
disepakatinya dengan serikat pekerja atau serikat buruh.
Bahkan sesuai dengan
Pasal 25 U ndang-undang No. 21 Tahun 2004, serikat pekerja/serikat buruh
sebagai wakil tenaga kerja di perusahaan tersebut dituntut peran aktifnya untuk
memperjuangkan serta mewakili tenaga kerja atau buruh dalam mendapatkan hak-haknya.
Namun demikian, apabila tenaga kerja atau buruh melakukan pelanggaran terhadap
perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat memberikan sanksi kepada tenaga kerja
atau buruh, salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja apabila pengusaha
dapat membuktikan bahwa tenaga kerja/buruh melakukan pelanggaran atau kesalahan
berat. Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja atau buruh
tersebut, maka meskipun serikat pekerja atau serikat buruh diberikan kekuasaan
untuk dan atas nama tenaga kerja/buruh mewakili kepentingannya, serikat pekerja/serikat
buruh tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan tenaga kerja atau
buruh.
Namun demikian,
terlepas apakah tenaga kerja tersebut benar-benar telah melakukan pelanggaran
terhadap isi perjanjian kerja bersama, yang kemudian mengakibatkan dilakukannya
pemutusan hubungan kerja, maka peran serikat pekerja/serikat buruhpun sangat
diperlukan dalam mengawal proses penyelesaian sengketanya sesuai aturan yang
berlaku. Bahkan apabila menurut pandangan serikat pekerja/serikat buruh,
pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha tersebut tidak memiliki
dasar-dasar yang dibenarkan menurut hukum dapat meminta dibatalkannya PHK
tersebut dan mewajibkan pengusaha mempekerjakan kembali tenaga kerja atau buruh
tersebut. Serikat pekerja atau serikat buruh yang melakukan pembelaanpun harus
dapat bersikap dan melihat persoalannya secara jernih sehingga betul-betul
memahami persoalan yang dihadapi para pihak dengan baik.
Berdasarkan hak dan
kewajiban dari serikat pekerja, maka peran serikat pekerja dalam penyelesaian
perselisihan pemutusan hubungan kerja sangat penting karena harus melindungi
dan membela anggotanya dari pelanggaran hak-haknya dan memperjuangkan
kepentingannya. Selain itu, serikat pekerja mewakili pekerja yang dikenakan PHK
atas ketidaksesuaian kompensasi PHK yang diterimanya pada saat dilakukannya
upaya penyelesaian secara bipatrit.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan paparan
pada bab sebelumnya, maka kesimpulannya yaitu:
1.
Serikat karyawan (labour union atau trade union) adalah organisasi para pekerja yang dibentuk untuk
mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui
kegiatan kolektif, kepentingankepentingan sosial, ekonomi, dan politik para
anggotanya.
2.
Ada 3 tipe serikat karyawan,
berikut adalah pemaparan dari tipe-tipe serikat karyawan
a.
Craft Unions
b.
Industrial Unions
c.
Mixed Unions
3.
Pemberhentian karyawan adalah hal
yang pasti terjadi.
4.
Pemberhentian karyawan berarti
berhentinya kegiatan kerja seorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan.
5.
Pemberhentian karyawan bisa
disebabkan oleh undang-undang keinginan perusahaan keinginan karyawan pensiun
kesehatan kontrak kerja berakhir meninggal dunia dan sebab-sebab lainnya.
6.
Pemberhentian karyawan telah
diatur oleh undang-undang.
7.
Pemberhentian karyawan akan
menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan.
8.
Pemberhentian karyawan adalah
fungsi operasional terakhir dari manajemen sumber daya manusia sdm.
DAFTAR PUSTAKA
Anyalfiyan. (2019, Januari 02). Serikat
Karyawan. Diambil kembali dari anyalfiyan.wordpress.com:
https://anyalfiyan.wordpress.com/2015/06/09/serikat-karyawan/
Makalah Hubungan Industrial Serikat Pekerja
di Indonesia. (2019, Januari
02). Diambil kembali dari
https://www.academia.edu/11744944/Makalah_Hubungan_Industrial_-_Serikat_Pekerja_Di_Indonesia
Pemenang, I. (2019, Januari 02). Serikat
Pekeja dan Serikat Buruh. Diambil kembali dari inspirasipemenang2017:
http://inspirasipemenang2017.blogspot.com/2017/01/serikat-pekerjaserikat-buruh-dan.html
Surjana, R. (2019, Januari 02). Makalah
Serikat Karyawan. Diambil kembali dari rahmatsuharjana.blogspot.com:
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2013/01/makalah-serikat-karyawan-dan-pemutusan.html
Komentar
Posting Komentar