Pengertian Usaha Menengah

 Pengertian usaha menengah Menurut UU No.20 Tahun 2008, Usaha Menengah yaitu :


Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar.

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00   sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00   sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kerja Bangku dan Peralatan Kerja Bangku

Hasil Produk Mesin Bubut