Artikel Cek dan Giro, Pengertian Cek, Pengertian Giro, Perbedaan Cek dan Giro, Jenis-jenis Cek, Persmaaan Cek dan Giro


MATERI PENGANTAR ILMU EKONOMI CEK DAN GIRO
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pengantar Ilmu Ekonomi


Oleh
Ilham Zuliadin
1603061



Dosen Pengampu
Ir Erwin Gunadhi, MT




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI GARUT
2017




CEK DAN GIRO

Pengertian Cek

Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Jenis-jenis Cek

1.             Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. 
2.             Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
3.             Cek Silang 
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.             Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
5.             Cek Kosong 
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. 

Pengertian Giro

Giro atau bilyet giro adalah surat perintah yang dikeluarkan nasabah kepada pihak bank tempatnya menabung agar melakukan proses pemindah bukuan sejumlah dana dari rekening yang dimiliki nasabah tersebut ke rekening seseorang yang namanya disebutkan di dalam bilyet giro tersebut. Dengan demikian, giro merupakan sebuah media pemindahbukuan sejumlah dana yang dilakukan antar rekening bank.
Rekening giro merupakan rekening yang dananya bisa ditarik setiap hari oleh pemiliknya. Rekening ini juga dilengkapi dengan fasilitas pembayaran cek ataupun giro bilyet yang akan memberikan banyak kemudahan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan dengan pihak lain yang berkepentingan. Pembukaan rekening giro bisa dilakukan pada bank-bank yang memiliki layanan tersebut. Rekening ini dibedakan dua jenis, yaitu rekening giro perorangan dan rekening giro perusahaan.
Pembukaan rekening giro pada tiap-tiap bank akan memiliki sejumlah persyaratan yang berbeda-beda. Jumlah minimal setorannya juga kemungkinan akan berbeda juga. Namun, secara garis besar, jumlah setoran terkecil yang diterapkan bank sekitar Rp250.000 untuk rekening giro perorangan dan Rp500.000 untuk rekening giro perusahaan.
Pada dasarnya, bank tidak akan memberikan sejumlah bunga pada nasabahnya. Meskipun hal tersebut sangat jarang dan biasanya hanya dalam jumlah yang sangat kecil saja. Di dalam layanan giro, pihak bank akan menerapkan sejumlah biaya administrasi bulanan kepada nasabahnya. Sejumlah biaya ini akan dipotong secara langsung pada rekening giro yang bersangkutan. Saat ini rata-rata bank akan menerapkan biaya administrasi bulanan sebesar 1-2% dari jumlah saldo terendah yang ditetapkan pihak bank.
Bank juga akan menerbitkan rekening koran setiap bulannya. Rekening koran ini akan menjadi laporan bulanan atas berbagai macam transaksi keuangan yang terjadi selama sebulan. Melalui rekening koran, nasabah dapat melihat dan memeriksa semua dana keluar dan juga dana yang masuk ke dalam rekening giro yang dimilikinya. Dengan begitu, semua transaksi dalam sebulan penuh akan dilaporkan secara rutin melalui rekening koran yang dikirimkan pihak bank setiap bulannya

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

1.             Sama-sama merupakan alat pembayaran giral.
2.             Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari.
3.             Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
4.             Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.

Perbedaan Cek dan Giro

Berikut adalah tabel perbedaan cek dan giro
No
Cek
Giro
1
Cek dapat diuangkan langsung secara tunai.

Bilyet Giro tidak dapat  diuangkan langsung secara tunai

2
Pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (Dapat diendorsmentkan)

Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama (Tidak dapat diendosir)

3
Dikenakan biaya materai
Bebas biaya materai

4
Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.

Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.

5
Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.

Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya

6
Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur

Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.

7
Sumber hukum KUHD
Sumber hukum PBI



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kerja Bangku dan Peralatan Kerja Bangku

Hasil Produk Mesin Bubut